Rapat Harmonisasi Penomoran dalam Korespondensi

Rapat Harmonisasi Penomoran  dalam proses korespondensi sesuai dengan Permendagri Nomor 83 tahun 2022 yang merupakan salah satu instrumen pengelolaan arsip dalam Aplikasi Srikandi bersama bagian Umum sekretariat Daerah Kota Palu dan Badan  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu di runag rapat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu,. dalam rapat ini disepakati bahwa untuk korespondensi surat keluar yang di tanda tangani baik oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Kota Palu agar setiap OPD menambahkan bagian Umum sebagai Verifikator.