Rakor Pengawasan Kearsipan

Sejarah Hari Kearsipan Nasional 18 Mei 1971 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan. Hal ini menjadi titik balik dunia kearsipan nasional. Undang-undang tersebut hadir dan memberikan pengakuan terhadap kearsipan nasional. Hal itu juga memberikan arah dan pedoman bagi insan kearsipan dalam membangun dan mengatur kearsipan nasional. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kearsipan yang ditandatangani pada tahun 2005 tersebut telah direvisi dan diganti menjadi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sejak tahun 2005 berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor OT.00/02/2005, setiap tahunnya Indonesia memperingati Hari Kearsipan Nasional. Tema Peringatan Hari Kearsipan Nasional Tahun 2023. Tema Hari Kearsipan ke-52 adalah "Gerakan Kearsipan: Menuju Birokrasi Maju, Memori Kolektif Bangsa, dan Peradaban Unggul". Dengan puncak peringatan akan dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur