Penyepakatan JRA

Penyepakatan JRA pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu

Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, Jenis Arsip, dan Keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutandan penyelamatan arsip. 

 Dalam telah ditentukan arsip apa, disimpan berapa lama, dan setelah masa simpan habis maka dimusnahkan atau diserahkan sebagai arsip statis. Sehingga kegunaan JRA adalah sebagai alat untuk mengatur arsip berapa lama suatu arsip harus disimpan, dan kapan harus dimusnahkan atau diserahkan ke Dinas Kearsipan Kota Palu sebagai Lembaga Kearsipan Daerah Kota Palu. 

Pemerintah Kota Palu selama ini belum menetapkan Jadwal Retensi Arsip untuk itu ditahun 2023 dilakukan penyepakatan Jadwal Retensi Arsip sesuai dengan urusan masing-masing di lingkungan Pemerintah Kota Palu.