Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu terus melaksanakan pembinaan kearsipan secara intensif sebagai upaya mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Kegiatan pembinaan ini telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2023 hingga saat ini, dengan sasaran sebanyak 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 46 Kelurahan. Tahun 2026 menjadi tahun keempat pelaksanaan pembinaan kearsipan tersebut.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu, Asharrini Mastura, SE., M.Si, menyampaikan bahwa pembinaan kearsipan merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola administrasi yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Pembinaan ini tidak hanya berfokus pada pengelolaan arsip konvensional, tetapi juga diarahkan pada penguatan pengelolaan arsip elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SRIKANDI di seluruh OPD.
Pada tahun ini, pembinaan kearsipan dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke OPD, sehingga tim pembina dapat melihat secara langsung kondisi pengelolaan arsip serta implementasi aplikasi SRIKANDI pada masing-masing perangkat daerah. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Suriyani, SE., MM, Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan selaku Ketua Tim Pembinaan Kearsipan, menjelaskan bahwa pembinaan kearsipan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib arsip sejak dini.
“Harapan kami adalah terwujudnya tertib arsip sejak awal, sehingga setiap kebijakan dan program pemerintah dapat terlindungi dari permasalahan administrasi maupun risiko hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suriyani menambahkan bahwa pembinaan juga difokuskan pada penguatan implementasi aplikasi SRIKANDI di seluruh OPD.
“Selain pembinaan kearsipan, kami terus melakukan pendampingan dan penguatan pemanfaatan aplikasi SRIKANDI. Alhamdulillah, dalam tiga tahun terakhir Kota Palu mencatatkan nilai transaksi surat-menyurat tertinggi pada aplikasi SRIKANDI dibandingkan 13 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembinaan ini diarahkan untuk mengubah pola pikir perangkat daerah terhadap arsip.
“Kami ingin secara perlahan mengubah mindset bahwa arsip bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan sebagai alat bukti yang sah serta pelindung atau tameng bagi seluruh kebijakan dan program pemerintah,” tambahnya.
Sebagai penutup, disampaikan pesan penyemangat bagi seluruh OPD dan kelurahan,
"Satu OPD yang tertib arsip hari ini akan mengurangi beban di masa depan, dan satu arsip yang terselamatkan akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yg lebih baik".
Berikan Komentar